SINJAI, Pos Liputan – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memanggil 12 pegawai Rutan Sinjai untuk mengikuti penilaian preferensi kompetensi.
Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 Desember 2022 dengan metode penilaian test menggunakan aplikasi Situational Judgment Test (SJT).
Tes penilaian kompetensi ini dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi manajerial dan sosial kultural pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai yang mengikuti tes ini terlihat sangat antusias dan serius dalam mengerjakan test preferensi dan kompetensi.
“Soal dalam test ini lumayan mengecoh otak, karena semua jawaban yang tersedia hampir benar jadi kita harus teliti dalam membaca pilihan jawaban untuk menemukan jawaban yang paling efektif,” ungkap Syahrinur.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak mengapresiasi dengan adanya penilaian preferensi kompetensi bagi Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai.
“Penilaian Preferensi Kompetensi ini dapat membantu percepatan pemetaan kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (rapid assessment) sehingga seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM memiliki profil kompetensi manajerial dan sosial kultural,” jelas Ishak
“Dengan adanya penilaian ini tentunya kita dapat mengetahui kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai sehingga dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas dan wewenang,” tambah Ishak.
Tes tersebut berlangsung dengan lancar dan dapat diselesaikan sebelum waktu tes berakhir.
Komentar