SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reskrim Polres Sinjai tetapkan 11 orang remaja sebagai tersangka kasus Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, SH mengatakan, ke 6 tersangka yang berhasil diamankan diantaranya 5 laki-laki sebagai pelaku dengan inisial masing-masing RM (29), IS (19), ZL (29), AL (19), SR (21), dan satu perempuan RH (24) dikenal sebagai mucikari.
Sementara yang lainnya, inisial CK, AP, IW, AN dan FR masih dalam pengejaran polisi.
PKD se-Kecamatan Kahu Resmi Dilantik, Supriadi: Tidak Ada Pelanggaran yang Bisa Ditolerir
Adapun 2 orang korban inisial FA (16) tahun masih status pelajar kelas 3 SMA, FT (16) status putus sekolah.
“Kedua korban ini adalah warga, Jalan Pesanggrahan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan,” kata Andi Irvan Fachri, Jumat (10/11/2023) saat melakukan jumpa pers.
Ia menjelaskan, kasus terungkap saat anggota satuan Reskrim Polres Sinjai menangkap kelima laki-laki hidung belang ini dan satu perempuan yang biasa disebut mammi (Mucikari).
“Mereka sudah ditetapkan tersangka, dengan barang bukti satu lembar switer warnah putih dan satu unit motor Vino,” katanya.
Komentar