SINJAI, Posliputan.com – Entah apa yang ada di fikiran seorang ayah kandung di Kabupaten Sinjai itu rela menodai anak gadisnya hingga hamil tujuh bulan.
Kejadian itu terjadi di Dusun Salohe, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai beebrapa waktu lalu.
Pria tersebut berinisial TM (58) itu terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Sinjai setelah kabur ke wilayah Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.
Dalam pelariannya, TM diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai setelah mengetahui keberadaannya di Kabupaten Gowa pasca menyerahkan diri di Polsek Tombolo Pao wilayah hukum Polres Gowa, pada Rabu 4 Maret 2026
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Tompobulu pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah kebun cengkeh.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso mengatakan, korban dan pelaku berada di lokasi tersebut dengan tujuan memanen cengkeh.
Setelah selesai, keduanya beristirahat di rumah kebun, sebelum akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan menangis kesakitan,” ujarnya.
Pelaku diketahui telah mengakui dan menyebut telah melakukannya sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Saat ini pelalu sudah berada di Mapolres Sinjai untuk kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut.













Komentar