MAKASSAR, PosLiputan – Akademisi sekaligus pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan prosedur yang benar, bukan atas dasar kesewenang-wenangan administratif.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Andi Cibu saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara Nomor 5, 6, dan 7/G/2026/PT.TUN.MKS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Kamis (23/7/2026). Ia dihadirkan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukum dari Kantor Jati Center Ruslan, S.H., M.H.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Dr. Andi Cibu menjelaskan bahwa status Pegawai Negeri Sipil bukan sekadar hubungan kerja administratif, melainkan hubungan hukum yang melekat dengan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap keputusan PTDH wajib didasarkan pada fakta hukum, prosedur yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PTDH bukanlah kewenangan yang bebas dijalankan sesuka hati. Dalam negara hukum, due process of law merupakan syarat mutlak agar hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan dokumen perkara yang dipelajari, terdapat dugaan cacat prosedural karena ketiga penggugat yang menjalani proses pidana pada 2007–2010 tidak pernah dikenai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966.
Ia menilai, kelalaian tersebut mengakibatkan mata rantai prosedur hukum terputus sehingga tidak dapat diperbaiki belasan tahun kemudian dengan menerbitkan SK PTDH secara langsung.
Selain itu, Dr. Andi Cibu juga menyoroti dugaan tidak diberikannya kesempatan kepada para penggugat untuk membela diri sebelum keputusan PTDH diterbitkan. Berdasarkan berkas perkara, ia menyebut tidak ditemukan adanya pemanggilan resmi, pemeriksaan, maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hak untuk didengar bukan sekadar formalitas administratif. Itu merupakan bagian dari due process of law yang menjadi ciri negara hukum modern,” ujarnya.
Dalam keterangannya, ia juga mengkritisi penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar PTDH terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap jauh sebelum undang-undang tersebut berlaku. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji dari perspektif asas non-retroaktif dan kepastian hukum.
Dr. Andi Cibu turut menjelaskan doktrin legitimate expectation, yakni kepercayaan yang sah ketika negara selama bertahun-tahun tetap mengakui status kepegawaian seseorang melalui kenaikan pangkat, promosi jabatan, hingga pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya.
“Ketika negara terus menaikkan pangkat, memberi jabatan strategis, bahkan menganugerahkan penghargaan kepada seorang ASN setelah menjalani putusan pidana, maka tindakan itu membangun kepercayaan yang sah bahwa status hukumnya telah diakui. Perubahan sikap secara tiba-tiba setelah belasan tahun tentu menjadi persoalan hukum yang patut diuji,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Dr. Andi Cibu menyimpulkan bahwa berdasarkan kajian akademiknya, objek sengketa dalam ketiga perkara tersebut diduga mengandung cacat prosedur dan cacat substansi secara kumulatif, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim.












Komentar