JENEPONTO, Posliputan.com – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kecamatan Bangkala Barat.
Pelaku yang berinisial TA (27) tersebut diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026, di Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan korban pada akhir Desember 2025.
“Kejadiannya pada hari Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Korban yakni Rahul Midon (25), warga Balang Beru, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Jeneponto,” ujar AKP Nurman.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban berada di kamar kostnya dan menyimpan handphone miliknya. Korban kemudian naik ke lantai dua kost untuk mengobrol dengan tetangganya. Keesokan harinya, pada tanggal 29 Desember 2025, korban yang hendak pergi mengikuti pelantikan PPPK Paruh Waktu berniat mengambil handphone-nya, namun mendapati barang tersebut sudah tidak ada di tempat.
“Korban sudah mencoba menghubungi nomornya, tetapi sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Berdasarkan laporan pengaduan tanggal 30 Desember 2025, Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil di lapangan mengarahkan petugas kepada terduga pelaku TA yang diketahui sedang bekerja memanen padi di sawah di wilayah Lingkungan Maccini Baji.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Nurman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan berpura-pura menuju WC masjid yang berada di samping kamar kost korban di Jalan Lingkar. Saat itu, pelaku melihat pintu kamar kost korban sedikit terbuka. Melihat kesempatan tersebut, pelaku masuk dan mengambil satu unit handphone yang tergeletak di atas kasur, serta sebuah handphone lain yang berada di bawah bantal.
“Motif pelaku melakukan aksi pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.












Komentar