MAKASSAR, PosLiputan – Sengketa lahan di kawasan Lakkang Ca’di kembali memanas. Kali ini, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Makassar membawa isu tersebut ke ruang publik melalui aksi demonstrasi di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (29/7/2026).
Bagi PMII, persoalan Lakkang bukan lagi sekadar konflik agraria. Organisasi mahasiswa itu menilai terdapat indikasi praktik mafia lahan yang harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum. Dalam aksinya, mereka mempertanyakan bagaimana sekitar 40 kepala keluarga yang telah menguasai dan mengelola lahan seluas kurang lebih 70 hektare selama puluhan tahun kini justru berhadapan dengan gugatan hukum.
Empat tuntutan disuarakan dalam aksi tersebut. Mulai dari penghentian pembangunan yang dinilai mengancam kawasan resapan air Lakkang, penghentian dugaan praktik perampasan lahan, penghentian intimidasi dan premanisme terhadap warga, hingga desakan agar aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan transaksi lahan yang dipersoalkan.
Jenderal Lapangan PMII Kota Makassar, Muhammad Fahril, mengatakan aksi di depan AAS Building bukan dipilih tanpa alasan. Menurutnya, lokasi tersebut menjadi simbol kritik terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan sengketa lahan yang kini bergulir di pengadilan.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas kepada warga Lakkang yang sedang menghadapi proses hukum. Kami ingin memastikan masyarakat kecil tidak berjuang sendirian menghadapi dugaan praktik mafia lahan,” tegas Fahril.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun PMII dari warga, kawasan yang selama puluhan tahun menjadi sumber mata pencaharian masyarakat tiba-tiba berubah menjadi objek sengketa. PMII juga mengklaim adanya aktivitas pemasangan patok di lapangan serta penawaran pembelian lahan kepada warga dengan harga yang dinilai jauh di bawah nilai wajar. Klaim tersebut merupakan pernyataan PMII dan belum dibuktikan di pengadilan.
Fahril juga menyinggung kunjungan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke kawasan Lakkang Ca’di beberapa waktu lalu sebagai bukti bahwa wilayah tersebut memiliki nilai strategis. Namun, di tengah perhatian pemerintah terhadap kawasan itu, warga justru dihadapkan pada gugatan hukum yang menurut PMII menimbulkan banyak tanda tanya.
Ketua PC PMII Kota Makassar, Muh. Arfiansyah Aris, menegaskan gerakan yang mereka lakukan bukan lahir dari asumsi semata. Menurutnya, aksi tersebut merupakan hasil observasi lapangan, pengumpulan data, dan konsolidasi bersama masyarakat terdampak.
“Kami turun langsung ke lapangan, mendengar jeritan masyarakat, kemudian mengonsolidasikan fakta-fakta yang kami temukan. Gerakan ini bukan aksi seremonial ataupun sekadar alarm. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas karena Lakkang adalah kawasan yang harus dipertahankan, bukan hanya demi masyarakat, tetapi juga karena merupakan salah satu wilayah resapan air Kota Makassar,” ujarnya.
PMII mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan seluruh dugaan yang muncul dalam sengketa tersebut, termasuk apabila ditemukan indikasi transaksi yang melanggar hukum. Mereka menilai penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya berpihak pada kekuatan modal, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah yang mereka kelola.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak AAS Building terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan PMII dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan massa aksi masih merupakan klaim sepihak dan menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku serta klarifikasi dari pihak yang disebut.







Komentar