BONE, Pos Liputan – Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Andi Mappatokkong, mantan Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Selasa, 08 Agustus 2023.
Menurutnya, Andi Mappatokkong terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona) tahun 2007.
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan segera setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone menerima salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, dimana ekseskusi terhadap terpidana dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya.
“Terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkapnya.
Menurut pikiran orang, lanut Andi Hairil Akhmad, pemberian hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Terpidana Andi Mappatokkong akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 bulan kurungan,” terangnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Bone, terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 686 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS tanggal 20 Agustus 2018 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN MKS pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.
“Sebelumnya pada Tahun Anggaran 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (Prona) ribuan persil atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Prona Tahun 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB),” paparnya.
Ia menambahkan, sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe Andi Mappatokkong selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan biaya operasional Pemerintah Desa dalam pengukuran tanah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat Prona tersebut, Andi Mappatokkong melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi Prona Tahun 2007 di Desa Pattiro Sompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat.
Komentar