Keluarga Korban Pembunuhan Asal Bone Kaujuara Mengaku Puas Terhadap Putusan Hakim PN Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Keluarga Almarhum Andi Muhammad Yusuf korban pembunuhan secara sadis yang terekam CCTV di Jalan Sungai Tangka, Sinjai Utara beberapa waktu lalu, mengaku puas dengan putusan hakim pengadilan Negeri (PN) Sinjai. Selasa, (9/8/2022).

Hari ini, dalam sidang putusan di PN Sinjai memutuskan terdakwa pelaku Abd Rahman (23) (eksekutor) bersama rekannya SY (23), HJ (20) dan KP (20) masing-masing diberi hukuman seumur hidup dan 15 tahun.

“Rasa bersyukur dari keluarga kepada Hakim, dan kita memberikan apresiasi dikarenakan dengan pertimbangan lain tentunya Hakim telah memberikan rasa keadilan kepada kita dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata Andi Iwan Setiawan Yahya perwakilan keluarga korban.

Baca Juga:  
Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

Dia menganggap hakim PN Sinjai yang diketuai Sigit Susanto. SH. MH betul-betul melihat dari fakta yang ada.

“Putusan hakim tersebut menjadi harapan kami, bahwa telah mengetok palu keadilan bagi kami. Para pemerhati yang mengikuti persidangan ini juga turut mengapresiasi dengan putusan tersebut, ” terangnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan keluarga Alhamrhum ini juga dikarenakan beberapa hari sebelumnya sempat melakukan jumpa pers.

Dikarenakan tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, para terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.

Menurutnya, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana (dolus premeditatus) yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan (delicts bestandelen) justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.

Baca Juga:  
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Namun tentu Hakim berpendapat lain, sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan keluarga yakni Pasal 340 KUHP itu,” bebernya.

Selanjutnya kata dia, keluarga masih berharap kepada teman korban seharusnya ikut bertanggung jawab karena seperti yang mereka duga sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan saat di TKP.

“Untuk soal ini pihak keluarga juga inginkan meminta pertanggung jawaban kepada mereka. Namun saat ini kita fokus memberikan apresiasi kepada hakim pengadilan negeri Sinjai,” pungkasnya.

Baca Juga:  
Polres Jayawijaya Bekuk 2 Pelaku dan Sita 52 Paket dan 3 Batang Pohon Ganja

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sinjai Muhammad Edriyadi Jufri, S.H yang dimintai tanggapannya terkait upaya selanjutnya atas hasil putusan hakim ini mengatakan “Masih tenggang waktu pikir-pikir pak,”bebernya.

Sekedar diketahui, Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.

Korban diketahui bernama Andi Muhammad Yusuf seorang pelajar dari UPT SMP 1 Negeri Kajuara, Kabupaten Bone.

Dihabisi empat orang terdakwa yakni Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar