Polres Jayawijaya Bekuk 2 Pelaku dan Sita 52 Paket dan 3 Batang Pohon Ganja

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAYAWIJAYA, Pos Liputan – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengungkap dua pelaku pemilik Narkotika jenis Ganja di Jalan SD Percobaan Wamena, Selasa (4/10/2022).

Dua pelaku inisial ZY (26) dan MM (24) diamankan terkait kepemilikan 3 buah plastik bening besar, 49 bungkus plastik bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja serta 3 batang pohon tanaman ganja.

Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Jalan SD Percobaan Wamena dengan barang bukti 52 paket daun ganja yang sudah dikemas di dalam plastik berukuran besar dan kecil.

Baca Juga:  
Kapolres dan Kejaksaan Negeri Jayapura Musnahkan Kiloan Narkotika

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku didapat informasi bahwa salah satu pelaku yang berinisial MM telah menanam pohon ganja di Jalan Muai Musatfak Wamena, sehingga kami langsung telusuri dan menemukan tiga batang pohon tanaman ganja yang ditanam di kebun seluas 3×3 meter yang dipagari dengan kayu,” ungkap Kapolres.

Ia juga menambahkan berdasarkan keterangan pelaku, tanaman ganja tersebut sudah ditanam sejak tiga bulan lalu dimana bibit didapat dari ZY dengan harga Rp. 100.000,-.

Baca Juga:  
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Ajukan Banding
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah dilakukan penyitaan, kemudian para pelaku dan barang bukti selanjutnya kami amankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKBP Hesman.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar