SINJAI, Pos Liputan – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilu 2024 marak terpasang di sepanjang jalan di Kecamatan Sinjai Timur, Senin ( 23/10/2023).
APK ini memuat sejumlah gambar calon legislatif baik DPRD-Kabupaten, DPRD-Provinsi dan DPR-RI dengan mencantumkan foto calon, nomor urut hingga lambang partai peserta pemilu.
Dari pantauan media posliputan, APK ini terpasang di sepanjang Jalan Poros Sinjai-Bulukumba dan Sinjai-Kajang yang tersebar di berbagai titik di Kecamatan Sinjai Timur.
Jelang Pemilu 2024, Satgas Preemtif OMB Polres Sinjai Rutin Berikan Imbauan ke Masyarakat
Tak hanya itu, APK ini juga tidak jarang memakai sarana pohon dengan cara memaku, selebihnya dipasang di sudut jalan sehingga disinyalir dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Salah satu pemerhati Pemilu asal Kabupaten Sinjai, Ilhamuddin menuturkan jika APK seperti spanduk dan baliho yang memuat ajakan dan citra diri partai politik perlu kita pertanyakan, apalagi pemasangan dan penyebarannya itu sebelum tahapan kampanye.
“Kita minta apa tanggapan pihak terkait dengan maraknya pemasangan APK ini, seperti apa aturannya jangan sampai terkesan pembiaran oleh pihak terkait,” terang aktivis di salah satu kampus di Kabupaten Sinjai ini.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwascam Sinjai Timur, Saenal Salman mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan.
“Terkait APK yang dimaksud kami belum bisa melakukan penindakan, karena hal tersebut masuk dalam wilayah Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Selain itu, dikatakan Enal, pihaknya saat ini juga sudah melakukan inventarisasi APK yang terpasang.
“Kami dan jajaran sudah menginventarisasi APK yang terpasang dan meneruskan ke Kabupaten,” kuncinya.
Komentar