JENEPONTO, Posliputan.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad. Penangkapan berawal dari laporan yang dibuat oleh seorang yang merupakan korban berinisial AI (19), warga Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Turatea Timur. Terduga pelakU yang berinisial J (27), warga Kota Makassar, mendatangi korban yang sedang berada di kandang ayam. Pelaku kemudian mengajak korban berkelahi dan mengancamnya dengan sebilah parang.
“Setelah mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku berada di lokasi tersebut, Tim Pegasus Resmob segera bergerak untuk melakukan penangkapan” jelas AKBP Widi Setiawan.
Dalam aksinya, tim berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, J mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Atas tindakannya, terduga pelaku J dikenakan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 336 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12/Drt/LN No. 78 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Jeneponto,” tutup Kapolres.












Komentar