Ayah Tiri di Bantaeng Tega Menggorok Leher Anaknya, Pelaku Kini Divonis 14 Tahun Penjara

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BANTAENG, Pos Liputan – Kasus pembunuhan seorang anak yang dilakukan oleh ayah tirinya hebohkan warga Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Mansur bin Sangkala merupakan seorang ayah di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke yang tega menggorok leher anaknya.

Kasus pembunuhan ini dipicu oleh hal sepele, hal tersebut diceritakan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hagai Nalinta.

“Motifnya itu hanya spontanitas karena ayah tirinya (terdakwa) ini mengajak korban yang baru pulang dari malaysia untuk ngopi tapi dijawab korban dengan umpatan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:  
Rutan Sinjai Kemenkumham Sulsel adakan Rapat Pemenuhan Data Dukung B03

“Seketika terdakwa memukul korban dari belakang dan langsung mengambil parang menggorok leher korban,” sambungnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, kasus pembunuhan anak tiri ini sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Bantaeng karena korban dikira bunuh diri setelah pulang merantau dari Malaysia.

Bahkan, Hagai Nalinta mengatakan pada kasus pembunuhan ini tidak ada saksi yang melihat jadi Jaksa melakukan pembuktian dengan cara connecting the dots antar alat bukti lain.

Atas perilakunya itu, kini pelaku divonis hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai tuntutan JPU Hagai Nalinta.

Baca Juga:  
Video Viral Oknum ASN Tendang Motor Perempuan di Sinjai Diretweet Anak Presiden Jokowi

“Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa di vonis 14 tahun,” jelas Hagai Nalinta.

Komentar