BANTAENG, Pos Liputan – Kasus pembunuhan seorang anak yang dilakukan oleh ayah tirinya hebohkan warga Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Mansur bin Sangkala merupakan seorang ayah di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke yang tega menggorok leher anaknya.
Kasus pembunuhan ini dipicu oleh hal sepele, hal tersebut diceritakan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hagai Nalinta.
“Motifnya itu hanya spontanitas karena ayah tirinya (terdakwa) ini mengajak korban yang baru pulang dari malaysia untuk ngopi tapi dijawab korban dengan umpatan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/5/2024).
“Seketika terdakwa memukul korban dari belakang dan langsung mengambil parang menggorok leher korban,” sambungnya.
Awalnya, kasus pembunuhan anak tiri ini sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Bantaeng karena korban dikira bunuh diri setelah pulang merantau dari Malaysia.
Bahkan, Hagai Nalinta mengatakan pada kasus pembunuhan ini tidak ada saksi yang melihat jadi Jaksa melakukan pembuktian dengan cara connecting the dots antar alat bukti lain.
Atas perilakunya itu, kini pelaku divonis hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai tuntutan JPU Hagai Nalinta.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa di vonis 14 tahun,” jelas Hagai Nalinta.
Komentar