SINJAI, Pos Liputan – 3 kapal nelayan yang sedang melaut di wilayah Kabupaten Sinjai terjaring operasi Satuan Kepolisian Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sinjai, Rabu (13/9/2023).
Mereka ketahuan menggunakan pukat harimau atau mini trawl untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kecamatan Pulau Sembilan.
Ketiga kapal nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Bone. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kabupaten Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah Pada Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan bahwa penangkapan 3 kapal nelayan asal Kabupaten Bone ini setelah Sat Polairud melakukan operasi di wilayah Pulau Batang Lampe, Kecamatan Pulau Sembilan pada Rabu Kemarin (13/9/2023).
“Ternyata benar setelah anggota Polairud Polres Sinjai melakukan pengecekan di 3 kapal tersebut ditemukan masing-masing alat tangkap ikan berupa pukat harimau,” ujarnya.
Kapolres Sinjai menyebutkan bahwa nelayan atau pun pemilik kapal yang turut diamankan yakni masing-masing Amir, Ramadhani, dan Tahang. Ketiganya merupakan nelayan asal Kabupaten Bone.
“Dalam kasus ini dikenakan pasal 85 Jo pasal 9 Sub Pasal 100 B UU RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Polairud AKP Jamaluddin mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli untuk terus mencegah pengunaan alat tangkap ikan yang dilarang, seperti bom ikan dan juga pukat harimau.
“Terkait hal ini, kita juga rutin mengedukasi menghimbau kepada nelayan khususnya di Sinjai agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang,” pungkasnya.
Komentar