Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Tujuan Kabupaten Morowali

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Kepolisian Resor Sinjai menggelar Press release yang bertempat diruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin (13/2/2023) Siang untuk mengumumkan lima tersangka penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Wakapolres Sinjai, Kompol Joko Sutrisno SH dalam penjelasannya mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka yakni berinisial IB, AN dan AS sebagai sopir dan tersangka pemilik berinisial AB dan perempuan IR.

Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan SPDP sudah dikirim Ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin, S.H menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan terkait tersangka Perempuan IR dan Sopir IB yakni 365 Jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk warna kuning DD 8055 XX.

Baca Juga:  
Ancam Kekasih Sebarkan Vidio Pornonya Seorang Pemuda Keerom Diamankan Polisi

Sedangkan barang bukti terkait tersangka lelaki. AB dan Sopir AN dan AS yakni 1 unit truk warna hijau DD 8565 HB, 344 jerigen atau 11.352 liter dan 1 unit truk warna merah DD 8801 KU, 52 jerigen atau 1.716 liter dan 2 buah tandon atau 10.000 liter total solar 23.068 liter.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 (tiga) unit mobil yakni sebanyak 35.113 (tiga puluh lima ribu seratus tiga belas) liter,” ucapnya.

Sementara, mengenai kronologi, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengisahkan bahwa pada jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 02.40 wita, Polres Sinjai menggagalkan 3 (tiga) unit mobil truk bermuatan jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Bulukumba yang melintas di jalan poros Kabupaten Sinjai dengan tujuan Kabupaten morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  
Kapolres Sinjai Bersama Dandim 1424 Sinjai Pimpin Personel Cari Pendaki yang Hilang di Gunung Bawakaraeng

“Adapun Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” ungkap AKP Syaruddin.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa terhadap 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan, 4 orang laki laki ditahan di rutan Polres Sinjai dan yang perempuan Berinisial IR di Tahan di rutan Kelas IIB Sinjai,” tutupnya.

Baca Juga:  
Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat yang Diduga Lecetan Senapan Angin di Tubuhnya

Dalam Pelaksanaan Press Release dihadiri Waka Polres Sinjai Kompol Joko Sutrisno SH, Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin, SH, dan Kasat Intelkam Polres Sinjai Akp Didik Yusianto, SH.,MH, Kasi Humas Polres Sinjai, Akp H. Suharto, dan Kanit Tipidter Aipda Asfar, SE dan para awak media.

Komentar