MAKASSAR, PosLiputan– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menetapkan jadwal pelaksanaan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 yang akan digelar di 15 kecamatan mulai 17 hingga 26 Juni 2026. Penetapan jadwal tersebut diumumkan pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Pelaksanaan Pekan Panutan PBB-P2 dijadwalkan berlangsung secara bertahap, yakni pada 17 Juni di Kecamatan Mariso dan Tamalate, 18 Juni di Kecamatan Mamajang dan Makassar, 19 Juni di Kecamatan Tallo dan Bontoala, 22 Juni di Kecamatan Panakkukang dan Manggala, 23 Juni di Kecamatan Ujung Tanah dan Wajo, 24 Juni di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, 25 Juni di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, serta ditutup pada 26 Juni di Kecamatan Ujung Pandang dan Rappocini.
Pekan Panutan PBB-P2 merupakan salah satu program Pemerintah Kota Makassar yang bertujuan mendekatkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, warga dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran sekaligus mendapatkan informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah.
Bapenda Kota Makassar berharap masyarakat memanfaatkan momentum Pekan Panutan untuk menunaikan kewajiban PBB-P2 tepat waktu. Tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.












Komentar