Bekerja Selama Satu Bulan, Ini Besaran Gaji KPPS dan Waktu Pencairnya

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan dilantik pada tanggal 25 Januari.

Setelah dilantik, petugas KPPS akan mulai menjalankan tugasnya dan tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdapat 7 orang KPPS dengan tugas yang berbeda-beda.

Petugas KPPS yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) ini memiliki tugas dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Tugas dan wewenang KPPS ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  
Akademisi Hingga Pengamat Dorong Pemilu Damai 2024

Namun, apakah sobat Pos Liputan sudah tau berapa besaran gaji yang akan diterima oleh ketua dan anggota KPPS ini?

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman KPU, Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.200.000 sementara anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.100.000.

Besaran gaji yang diterima oleh KPPS ini berbeda dari tahun 2019 yang hanya mendapatkan sebesar Rp. 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp. 500.000 untuk anggota.

Gaji tersebut mengalami kenaikkan sebesar dua kali lipat dari sebelumnya dan akan bekerja selama satu bulan atau sampai pada tanggal 25 Februari 2024.

Baca Juga:  
Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Sinjai Ajak Wisatawan Pantai Marana Sukseskan Pemilu

Lalu, sobat Pos Liputan kapan gaji KPPS ini akan mulai dicairkan?

Gaji KPPS ini diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut di tuangkan bahwa gaji KPPS akan diterima setelah masa kerja KPPS selesai atau sudah bekerja selama satu bulan untuk Pemilu 2024.

Sebelum menerima gaji, KPPS terlebih dulu harus menyelesaikan semua tugasnya di TPS hingga tanggal 25 Februari mendatang.

Komentar