SINJAI, Pos Liputan – Polisi Polres Sinjai mengamankan enam orang pelaku dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan kekerasan.
Keenam pelaku tersebut diantaranya JM (40), ZN (32), MN (29), MK (28), MW (26), dan AL (20) merupakan 4 orang warga Makassar, 1 dari Maros, dan 1 dari Mamuju, Sulawesi Barat.
“Pelaku datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayaran di pembiayaan menggunakan aplikasi hunter dimana dalam aplikasi tersebut dapat memunculkan data kendaraan,” ucap Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdullah, Kamis (16/5/2024).
Dengan menggunakan aplikasi hunter, para pelaku menyasar korban dengan melakukan tracking data kendaraan yang bermasalah dengan cara memasukkan data seperti nomor plat kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin di aplikasi tersebut.
Setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak, kemudian pelaku memaksa dengan mengancam korban dengan memintai sejumlah uang agar motor korban tidak ditarik atau disita oleh pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Polres Sinjai menerima laporan dari seorang korban berinisial ZM terkait pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor miliknya yang terjadi pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polres Sinjai bergerak cepat untuk menangkap pelaku setelah berhasil melancarkan aksinya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban, 1 unit motor honda beat street milik pelaku, 1 unit motor yamaha fino milik pelaku.
Terhadap 6 orang pelaku yang diamankan mengaku selama beraksi di Sinjai sudah melakukan beberapa kali.
Komentar