SINJAI, Pos Liputan – Desa di Kabupaten Sinjai saat ini sudah mulai melakukan mengajukan pencairan dana desa untuk tahap ke tiga dan salah satu syarat pencairan adalah laporan pertanggung jawaban kegiatan yang sudah dirampungkan.
Hingga saat ini, sudah banyak desa yang telah memenuhi persyaratan setelah melakukan pemeriksaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan mendapat rekomendasi untuk dilakukan pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai.
Kendati demikian, proses pencairan sebagaimana yang diharapkan oleh beberapa desa rupanya tidak semulus yang dibayangkan meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi dan rampung.
Salah satu desa yang mengajukan pencairan di BPKAD justru mendapatkan jawaban yang mengejutkan dari salah satu pegawai BPKAD Sinjai yang menyatakan bahwa Kepala Desa harus bersabar pencairan berikutnya menunggu berkas pencairan tahap kedua sejumlah desa yang belum rampung.
Mendengar jawaban itu, salah satu Kepala Desa yang namanya tidak ingin disebutkan mengaku bingung pada proses pencairan ADD di Keuangan, padahal berkas yang diajukannya sudah rampung dan sesuai mekanisme yang ada, namun banyak statement yang disampaikan tidak berdasar.
“Padahal kami pemerintah desa diarahkan dan dituntut untuk melaksanakan sejumlah kegiatan serta tahapan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, namun hal itu berbanding terbalik dengan proses pencairan pada bagian keuangan daerah,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Lebih lanjut, dia menceritakan bahwa dirinya sempat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mempertanyakan aturan terkait pencairan dana desa yang katanya harus menunggu pencairan tahap kedua sejumlah desa, kemudian proses pencairan bisa dilakukan meskipun LPJ sudah lengkap dan rampung sesuai prosedur yang ada.
Namun, jawaban dari pegawai Dinas PMD Sinjai mengatakan selama LPJ dinyatakan sesuai dan sudah ada rekomendasi pencairan maka BPKAD berkewajiban untuk memproses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa tersebut.
“Kata pegawai BPKAD tersebut bahwa kas daerah menipis sehingga anggarannya belum dicairkan. Kami, pun, diminta agar bersabar dan menunggu untuk pencairan hingga waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya.
Dia berharap agar BPKAD dapat mencairkan dana desa tahap ke tiga agar bisa melanjutkan setiap program yang telah mereka canangkan di desanya
“Kami harapkan BPKAD Sinjai rasional dalam memproses pengajuan berkas pencairan seluruh desa di kabupaten Sinjai, agar seluruh tahapan dan kegiatan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta, tidak menyampaikan alasan plin-plan yang membuat pemerintah desa bingung,” tegasnya.
Sementara itu, baik Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Andi Jefrianto Asapa maupun Kepala BPKAD Kabupaten Sinjai Ratnawati Arief yang dikonfirmasi awak media Jumat kemarin (22/7/2023) soal kas daerah yang sudah menipis, sampai hari ini belum juga ada yang menanggapi.
Komentar