Direkomendasikan PAW, Legislator PBB Sinjai Akan Tempuh Jalur Hukum

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Anggota Legislatif yang merupakan kader Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sinjai, Hasnah terancam dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partainya.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor SK. PP/ 1651/2022 tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S Sos, dia Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024, Rabu (6/7/2022).

Dikabarkan, Hasnah akan di PAW kan oleh Sainuddin. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Bulan Bintang.

Menurut Sainuddin, DPC Partai Bulan Bintang telah menyerahkan ke pimpinan DPRD Sinjai untuk diproses sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga:  
Meski Pendatang Baru, Elektabilitas Bacaleg Muallim Tampa Meroket di Sinjai

“Surat dari Dewan Pimpinan Pusat telah kami kirim ke pimpinan DPRD (4/6/2022) kemarin untuk diproses dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan alasan pemberhentian hingga keluarnya surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) saudari Hasnah, karena dianggap tidak loyal terhadap Partai.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengakui ketika dirinya telah menerima surat pengusulan pemberhentian legislator PBB tersebut.

“Pengusulan pemberhentian sudah masuk dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya

“Paling lambat 7 hari setelah diterima, Pimpinan DPRD mengusulkan ke gubernur melalui Bupati Sinjai untuk dilakukan proses pemberhentian,” Sambungannya.

Baca Juga:  
Dilantik Taufan Pawe, Andi Kartini Siap Menangkan Partai Golkar Tahun 2024 di Sinjai

Sementara itu, Hasnah mengungkapkan setelah mendapatkan surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW), pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan gugatan.

“Secara tegas, saya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan atas PAW ke pengadilan negeri Sinjai dan hal ini telah kami sampaikan kepimpinan DPRD,” ujar Hasnah saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Menurutnya, pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sinjai tentunya harus melalui beberapa prosedural hukum dan tidak boleh serta merta.

Baca Juga:  
Partai Nasdem Resmi Mendaftar di KPU Sinjai Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024

Prosedural itu kata Hasnah, sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan begitupun dalam Peraturan KPU no. 6 tahun 2017 serta tata tertib di DPRD Sinjai

Termasuk, proses jangka waktu selama diterimanya surat pergantian antar waktu DPP PBB oleh pimpinan DPRD Sinjai. Maka, jika ada gugatan maka DPRD perlu memperhatikan hal tersebut sebelum menindaklanjuti rekomendasi surat.

“Jika ada gugatan atau keberatan pihak yang ditujukan PAW, maka DPRD perlu memperhatikan hal itu, sebelum menindak lanjuti surat yang masuk,” jelas Hasnah.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar