Dit Resnarkoba Polda Papua Amankan Pelaku Penyalahgunaan Barang Haram

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

PAPUA, Pos Liputan – Direktorat Resnarkoba Polda Papua berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H membenarkan penangkapan oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Kombes Kamal menjelaskan kronologi penangkapan pengguna barang haram tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada transaksi jual beli barang haram di sekitaran jalan Yossudarso Km. 7 Distrik Wania, kabupaten Mimika.

Baca Juga:  
Pelaku Pembunuh Istri Sendiri Ditangkap Polisi

“Penangkapan yang terjadi di jalan Yossudarso Km. 7 distrik Wania kabupaten Mimika didasari dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi barang haram tersebut,” ucap Kamal, Juamat (8/7/2022).

Lanutnya, kata Kamal, setelah mendapatkan laporan anggota Opsnal Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan anggota melihat seorang pemuda yang mencurigakan,” ujar Kabid Humas.

Dirinya menambahkan, setelah itu anggota melihat gerak gerik yang mencurigakan dari pemuda tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pemuda itu.

Baca Juga:  
Kampung Mayoritas Minuman Keras, Polres Supiori Amankan Puluhan Botol Miras

“Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 67 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sehingga menetapkan pemuda yang diketahui berinisial H itu menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” tuturnya.

Lebih lanjut Kamal menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 67 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 bungkus kuku bima, 16 bungkus Extra jos, 1 unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Mio M3 Warna putih hijau dan 1 buah tempat kanebo warna kuning yang bertuliskan Trans Former.

Baca Juga:  
Kelakuan KKB Papua Sudah Brutal Sama Dengan ISIS, Steve: Densus 88 dan Kopasus Harus Turun Tangan

“Saat ini pelaku H telah diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Papua.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar