SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zeim Arman,SE didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, SH amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman, SE mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan sesuai alamat TKP yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba.
“sekitar pukul 19.55 wita, ada laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan yang berada dipekarangan ruko dan kemudian di datangi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dikantong sebelah kiri celana yang di gunakan oleh pelaku berupa 1 sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di Silicon Case hand phone merk Redmi 5A warna gold,” terangnya, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Zeim Arman menyebutkan, adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan inisial MI, (21) tahun, Alamat Jalan AP. Pettarani Kelurahan Bongki, Kecanatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 1 sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 unit Silicon Case HP warna hitam, dan 1 unit Redmi 5A warna gold,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin,SH.,M.Hum membenarkan penangkapan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Kepada warga masyarakat diwilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari Penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat Penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tegasnya.
Diketahui, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar