DPO Kasus Korupsi Nasabah Bank di Sumatera Diseret Kejaksaan

Publisher:

SUMSEL, Pos Liputan – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan tersangka inisial AT Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Dana Nasabah Bank Plat Merah Tahun 2022-2023.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel Adi Muliawan, S.H., M.H di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022-2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan.

“Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim TABUR Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” jelasnya.

Lanjut Kepala Seksi Penerangan Hukum mengatakan, tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.

“AT ditetapkan tersangka pada Desember 2023. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Bukti permulaan itu dianggap cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. AT diketahui mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah.

“AT menggunakan dua instrumen tersebut untuk menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari 2022-2023,” ujarnya.

Meski tidak dijelaskan nama bank perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, lebih lanjut Vanny Yulia, kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar. Tersangka AT djerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” sambungnya.

Komentar

Lainnnya