JAKARTA, Pos Liputan – Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, di antaranya Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste, Australia dan Papua Nugini. Kondisi ini kerap menjadikan Indonesia sebagai gerbang penyelundupan barang-barang ilegal, seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, hingga narkotika dan barang berbahaya lainnya.
Menangani hal tersebut, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas sebagai community protector, terus berupaya mengamankan hak-hak keuangan negara dengan melaksanakan pengawasan terhadap barang-barang yang melewati wilayah perbatasan negara.
Salah satu bentuk pengawasan yang dilaksanakan Bea Cukai ialah pengawasan laut dalam bentuk patroli laut fiskal yang dilakukan dengan skema mandiri, terpadu maupun secara terkoordinasi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19, selain dalam rangka pengamanan terhadap hak-hak keuangan negara, patroli laut Bea Cukai juga dilaksanakan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus yang terjadi di perairan khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain.
Ia pun menyebutkan beberapa patroli laut yang dilakukan Bea Cukai di semester satu tahun 2022 ini.
“Pada paruh pertama tahun 2022, satuan kerja vertikal Bea Cukai yang memiliki wilayah pengawasan laut terus melakukan patroli laut secara mandiri,” katanya.
Selain itu, kata Hatta, seperti tahun-tahun sebelumnya Bea Cukai juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) 2022.
“Keduanya dilaksanakan dalam dua periode, yaitu periode pertama pada tanggal 23 Maret s.d. 21 April 2022 dan periode kedua pada tanggal 22 April s.d. 21 Mei 2022. Dalam kedua operasi laut tersebut, kami mengerahkan beberapa unsur Bea Cukai di seluruh wilayah perairan Indonesia,” jelasnya.
Diungkapkan Hatta, dari dua operasi laut yang telah dilancarkan, Bea Cukai berhasil melakukan sembilan penegahan terhadap berbagai komoditas barang, diantaranya 5.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 138.369 ekor baby lobster, 172.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, ballpress atau pakaian bekas, kayu gergajian tanpa disertai dokumen pemberitahuan pabean ekspor, uang tunai sekitar SGD17.000, barang campuran, dan 47 bungkus narkotika jenis sabu.
“Pelaksanaan Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea ini adalah bentuk keseriusan pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara. Lalu, pelaksanaan kedua operasi laut ini juga merupakan implementasi konsep unity of effort yang mengedepankan sinergi antarinstansi yang membuktikan bahwa tidak adanya tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut, karena setiap aparat penegak hukum tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai Undang-Undang,” tegasnya.
Hatta juga menyebutkan bahwa di samping kegiatan patroli laut mandiri, Bea Cukai juga menggelar koordinasi operasi patroli laut dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), koordinasi penanganan high speed craft (HSC), dan ketentuan AIS dengan Ditjen Hubla Kemenhub. (**)
Komentar