Didampingi Kuasa Hukumnya Asrul Paduppai, Keluarga Korban Datangi Kejaksaan Negeri PPU

Publisher:

PENAJAM, Pos Liputan – Proses hukum terkait pembunuhan sadis yang terjadi di Babulu Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini kini sudah pelimpahan dan penyerahan berkas dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) PPU kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

Pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum Asrul Paduppai, A.P.KOM, SH mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (13/02/2024).

Menurut keterangan keluarga, Suyono mengungkapkan, kedatangannya merupakan bentuk koordinasi dan penyampaian aspirasi serta merupakan salah satu langkah dalam upaya mengawal kasus tersebut agar prosesnya tetap berjalan sebagai mana mestinya.

Suyono juga menyampaikan, bahwa poin penting yang menjadi perhatian keluarga korban, yakni terkait pelaku yang masih dibawah umur serta proses hukum diperadilan pihaknya meminta untuk dilakukan terbuka.

“Ini pelaku kan katanya masih dibawah umur, otomatis kalau sesuai aturan perundangan proses peradilannya kan dibuat tertutup, nah kami minta pihak kejari nanti prosesnya digelar terbuka,” jelas Suyono.

Sementara itu, Kuasa hukum korban Asrul Paduppai mengatakan bahwa terkait aspirasi pihak keluarga dan masyarakat kepada pihak kejaksaan sudah tersampaikan dan akan ditindak lanjuti.

“Tadi pihak keluarga korban dan perwakilan masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya terkait proses peradilan yang pihak korban minta digelar terbuka, dan pihak kejaksaan sudah menampung semua itu dan segera akan dikomunikasikan dengan pihak pengadilan,” ungkap Asrul.

Asrul menilai apa yang disampaikan oleh kliennya itu suatu hal yang wajar sebagai keluarga korban, melihat jenis kasus yang menimpa keluarganya sebagai kejahatan yang cukup luar biasa.

“Ini sih sah-sah saja ketika pihak keluarga mintanya seperti itu, apalagi peristiwa ini sudah menjadi sorotan seluruh publik, dan tentu publik ingin tahu seperti apa perkembangannya,” jelasnya.

Asrul berharap dengan adanya aspirasi tersebut menjadi atensi dan perhatian khusus pihak kejaksaan dalam mengambil langkah selanjutnya, khususnya dalam proses peradilan.

Proses peradilan kata Asrul akan digelar diakhir bulan ini setelah tahap dua dilaksanakan.

“Kemungkinan proses di pengadilan itu akhir bulan, sekarang barang bukti juga tengah dipersiapkan untuk kemudian naik ketahap kedua,” ungkapnya.

“Terkait masalah hukuman dari tuntutan sebelumnya tetap sama, belum ada yang berubah sampai saat ini tetap hukuman berat yakni hukuman mati,” tutup Asrul.

Komentar