JAKARTA, Pos Liputan – Menjadi PNS adalah impian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, namun lain halnya dengan 105 orang yang telah dinyatakan lulus CPNS ini.
Mereka memilih mengundurkan diri sebagai CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021 lalu.
Salah satu alasan mendasar 105 orang ini memilih mengundurkan diri karena besaran gaji yang tidak sesuai dengan yang mereka bayangkan sebelumnya.
Menurut Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan CPNS mengundurkan diri seperti tidak cocok dengan gaji, tidak termotivasi, hingga masalah penempatan.
“Alasannya bermacam-macam, tapi seharusnya kalau sudah mengikuti proses yang cukup panjang dan menyisihkan banyak orang, dengan biaya yang cukup besar, dan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah yang melayani publik, seharusnya bisa menunjukkan komitmen untuk terus menjadi abdi negara, ” kata Satya dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (27/5).
Satya mengungkapkan CPNS hanya menerima 80 persen dari besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan calon pegawai negeri sipil.
Sementara itu, aturan gaji PNS ada dalam lampiran Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 besaran gaji abdi negara berbeda-beda. Ini tergantung pada tingkat golongannya.
Berikut besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Komentar