PAREPARE, Posliputan.com — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi Jalan Andi Makkasau No. 109, depan toko kalingga jati, Kel. Lakessi, Kec. Soreang.
Kasus curanmor tersebut dialami korban Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Andi Makkasau No. 109, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang. Peristiwa terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita,
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak masih tertinggal di stand kunci. Motor yang dicuri adalah Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 2241 OG.
“Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor sebelumnya digunakan oleh saksi untuk berolahraga, kemudian diparkir di depan toko. Namun kunci motor lupa dicabut. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ada,” jelas AKP Agus, Selasa (6/1).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Parepare.
AKP. Agus juga menerangkan, terduga pelaku yang berinisial M (43) ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah.
“ Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob dipimpin Ipda Paramudya, terduga pelaku berinisial M, umur 43, berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, lokasi penangkapannya di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare “. Ungkapnya.
Dari terduga pelaku, kata AKP Agus, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta STNK. Saat ini, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil tersebut telah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Dalam pemeriksaan awal, terduga M mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil motor tersebut karena melihat kunci kontak masih terpasang, lalu menyimpannya di rumah temannya dan kemudian digunakannya untuk keperluan sehari-hari “. Lanjutnya.
Terduga M (43), oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengambil motor orang lain tanpa hak, saat ini diamankan di rutan Polres Parepare, terancam 5 tahun penjara.
“ Terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara “. Pungkas Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto. (Rls)













Komentar