SINJAI, Pos Liputan – Dua orang pemuda terduga pelaku pencurian motor berhasil diamankan polisi Polres Sinjai.
Mereka adalah MF yang berusia 23 tahun beralamat di Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, dan MR yang berusia 17 tahun beralamat di Rappokalling Raya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Aksi pencurian itu dilakukan di Lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (25/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengatakan bahwa korban adalah Rahmat Jaya, seorang wiraswasta dan berusia 32 tahun.
Peristiwa ini berawal saat korban meminjamkan kendaraannya kepada kerabatnya untuk pergi ke pasar.
Sepulang dari pasar, ia kembali memarkir kendaraan di halaman rumahnya.
“Awalnya, saksi bernama RS, seorang pria berusia 45 tahun, menggunakan motor korban ke pasar dan kemudian memarkirkannya kembali di halaman rumah,” katanya.
“Pada hari Kamis pagi sekitar pukul 08.00 wita, saksi berjalan di depan rumah tempat menyimpan motor dan melihat bahwa motor yang selalu digunakan tidak ada di parkir di halaman rumah,” lanjutnya.
Melihat kendaraan tidak berada di tempatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
Berdasarkan laporan Polisi ini, Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah kost di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Tim Resmob Polres Sinjai kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Adapun barang bukti curanmor yang berhasil diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha Xeon warna hitam. Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Komentar