Tak Terima Dilarang Geber-geber Gas Motor, Pemuda di Sinjai Nekat Parangi Orang yang Menegurnya

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Seorang pemuda berinisial MA dan baru berusia 24 tahun harus digelandang masuk ke dalam jeruji besi setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Rabu (27/6/2024) malam.

Berawal saat pelaku yang berboncengan tiga melintas di samping rumah korban sambil menggeber suara kenalpot brong yang digunakannya.

Melihat pelaku menggeber suara motornya, korban kemudian menegurnya dan pelaku lalu pergi.

Baca Juga:  
Polsek Tanah Miring Berhasil Amankan Pencuri 15 AC Outdoor dan 4 Unit Alat Pertanian

Berselang beberapa saat, pelaku kembali lagi bersama teman-temannya dengan membawa sebilah parang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu juga, pelaku langsung menganiaya korban yang menyebabkan luka terbuka pada tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan.

Peristiwa ini kemudian diadukan oleh korban ke pihak kepolisian, Polres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali, yang mengenai tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan,” ucap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah.

Baca Juga:  
Ditemukan Kantongi Sabu 3,44 gram, Pria Ini Diamankan SatRes Narkoba Polres Sinjai

Kini, MA harus mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat usai polisi menciduk keberadaannya di rumah kekasihnya.

“Pada hari Kamis (27/6/24) pukul 22:28 Wita, Tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah pacarnya di Lingkungan Samaenre, Kelurahan Sanggiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan,” katanya.

Kemudian, Tim Resmob bergerak ke lokasi sesuai informasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Diketahui, korban dari kejadian tersebut adalah seorang pemuda berinisial AM, berusia 22 tahun, yang tinggal di Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  
Jual Obat Daftar G, Pemuda di Sinjai Ini Diamankan Polisi

Sementara pelaku penganiayaan merupakan pemuda berinisial MA, berusia 24 tahun, yang tinggal di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Komentar