MAKASSAR, PosLiputan – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menghadiri undangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Rapat Expose Dokumen Perjanjian Kerja Sama proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Sarana Utama Synergy (SUS), Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Lantai 2, Jalan Amanagappa No. 15, tersebut merupakan bagian dari proses pendampingan hukum untuk memastikan seluruh tahapan kerja sama strategis daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam rapat expose itu, para peserta membahas secara menyeluruh berbagai aspek administrasi, legalitas, serta substansi dokumen perjanjian kerja sama. Pembahasan dilakukan guna memastikan implementasi proyek memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus meminimalkan potensi kendala pada tahap pelaksanaan.
Proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan ini diharapkan menjadi salah satu solusi bagi Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus mendukung pengembangan energi alternatif yang berkelanjutan.
Kehadiran Kepala Bapenda Kota Makassar dalam forum tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mengawal setiap program strategis melalui koordinasi lintas sektor, termasuk bersama aparat penegak hukum, sehingga pelaksanaan proyek dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan kota yang berwawasan lingkungan.









Komentar