MAKASSAR, Pos Liputan – Jalankan peran sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai Sulawesi selatan (Sulsel) melaksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Kamis (14/7/2022).
“Pemusnahan meliputi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) minuman keras yang ilegal serta barang larangan jenis sex toys,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel Nugroho Wahyu Widodo.
Lanjut Wahyu Widodo, dalam pemusnahan yang dilaksanakan tersebut, Bea Cukai Bersama instansi terkait lainnya memusnahkan 5.249.260 batang rokok illegal, 92,68 liter miras illegal, dan beberapa sex toys yang merupakan barang illegal.
“BKC ilegal dan sex toys tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel selama periode 2020 s.d Desember 2021 yang telah mendapatkan persetujuan peruntukkan dan Putusan Pengadilan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala KPKNL Makassar, Putusan Pengadilan Negeri Makassar serta Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene,” terangnya.
Nugroho mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
“Penindakan BKC ilegal dan barang larangan seperti sex toys dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas utama Bea Cukai sebagai Community Protector dan Revenue Collector,” jelasnya.
Masih di wilayah Sulawesi Selatan, lanjut Nugroho, Bea Cukai Pare-pare menguatkan sinergi dengan jajaran APH di wilayah Parepare dengan mengikuti kegiatan pemusnahan narkotika berupa sabu dan ekstasi di Mapolrers II Kota Pare-pare.
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel senantiasa berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, MMEA/minuman keras illegal serta barang–barang larangan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. (**)
Komentar