Diduga Sebar Paham Radikal, Polri Tetapkan 23 Tersangka di Jawa

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Jakarta, Pos Liputan – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Lanjut, Ramadhan merincikan 23 tersangka itu yang sedang diproses oleh masing-masing Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka.

Baca Juga:  
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Amankan Perempuan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” tuturnya.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Penulis: Ardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar