Arly Desak Klarifikasi Dugaan Skandal di Bone, Publik Diminta Tak Terjebak Spekulasi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, POSLIPUTAN.COM — Beredarnya informasi mengenai dugaan skandal yang dikaitkan dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Bone menjadi perhatian publik. Akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut didesak memberikan klarifikasi dan menjelaskan dasar informasi yang dipublikasikan secara bertanggung jawab.

Ketua Bidang Sosial Dan Politik Serikat Mahasiswa Musilim Indonesia (SEMMI) Cabang Bone, Arly Guliling Makkasau menegaskan, informasi yang menyangkut pejabat publik harus disikapi secara proporsional, mengedepankan fakta, serta tidak membiarkan masyarakat terjebak dalam spekulasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, apabila informasi tersebut memiliki dasar fakta, bukti yang relevan perlu disampaikan melalui mekanisme yang tepat dengan tetap memperhatikan privasi, hak jawab, dan proses hukum. Sebaliknya, apabila kebenarannya belum dapat dipastikan, klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang digital.

“Jangan biarkan isu berlarut-larut tanpa kejelasan. Publik membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kegaduhan di media sosial,” demikian penekanan dalam pernyataan tersebut.

Kearifan Lokal Bone Jangan Sekadar Slogan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arly mengingatkan bahwa masyarakat Kabupaten Bone memiliki kearifan lokal yang kuat, yakni Sipakalebbi, Sipatokkong, dan Sipakainge. Nilai-nilai tersebut mengajarkan pentingnya saling menghargai, saling menopang, dan saling mengingatkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, menurutnya, kearifan lokal tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi persoalan, menghindari kritik, ataupun membungkam pertanyaan publik.

Baca Juga:  
Bupati Sinjai Buka Pameran Inovasi Pendidikan Dalam Rangka Semarak Hardiknas 2023

Sebaliknya, Sipakainge harus menjadi landasan untuk mengingatkan setiap pihak agar bertindak secara bertanggung jawab. Sipakalebbi mengajarkan penghormatan terhadap martabat setiap orang, sedangkan Sipatokkong mengandung semangat menjaga kebersamaan agar masyarakat tidak terpecah oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Persoalan ini, lanjutnya, bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi sorotan, melainkan mengenai sejauh mana informasi yang disebarkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika bukti tersedia, penyampaiannya harus melalui mekanisme yang tepat. Jika belum ada bukti yang memadai, klarifikasi diperlukan agar masyarakat tidak dibiarkan menafsirkan sendiri informasi yang beredar.

Akuntabilitas Harus Sejalan dengan Prinsip Hukum

Desakan klarifikasi tersebut, menurut Arly, sejalan dengan prinsip kebebasan memperoleh informasi sekaligus kewajiban menghormati hak dan martabat setiap orang.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Baca Juga:  
Ketua Umum DPP KEPMI Bone Akan Sampaikan Mosi Tidak Percaya Kepada Bawaslu Bone

Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan keterbukaan informasi sesuai ruang lingkup dan pengecualian yang ditetapkan undang-undang. Ketentuan ini tidak berarti seluruh informasi atau data pribadi harus dibuka kepada publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE mengatur aspek hukum penggunaan informasi dan transaksi elektronik. Penerapannya harus didasarkan pada unsur perbuatan dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata pada adanya polemik di media sosial.

Arly menegaskan, desakan untuk memberikan kejelasan merupakan tuntutan akuntabilitas, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Kebenaran dugaan yang beredar harus dinilai berdasarkan bukti yang sah dan melalui proses yang semestinya. Karena itu, semua pihak perlu menghindari kesimpulan prematur yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.

Kepala Daerah dan Ketua DPRD Berhak Memberikan Klarifikasi

Di tengah berkembangnya isu tersebut, Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Bone juga perlu diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab apabila merasa dirugikan oleh informasi yang beredar.

Di sisi lain, akun media yang menyebarkan dugaan itu didesak menjelaskan dasar informasi yang disampaikan secara proporsional, tanpa harus mengumbar data pribadi atau materi yang dapat mengganggu proses hukum.

Baca Juga:  
Tulisan Menyala dan I Love Hingga Hujan-Hujanan, Warga Antusias Sambut Perjalanan Syaqirah DA7 ke Sidrap

Menurut Arly, transparansi dan perlindungan terhadap hak individu bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila semua pihak mengutamakan fakta, etika, dan tanggung jawab.

Jangan Biarkan Bone Terbelah oleh Spekulasi

Arly mengingatkan bahwa polemik yang terus berkembang tanpa kejelasan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan lembaga perwakilan rakyat.

Karena itu, penyelesaian persoalan harus mengedepankan klarifikasi, bukti, serta ruang yang setara bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara.

“Jangan jadikan media sosial sebagai ruang penghakiman tanpa pembuktian. Namun, jangan pula menjadikan penghormatan terhadap pejabat sebagai alasan untuk menghindari transparansi,” menjadi pesan yang ditekankan dalam pernyataan tersebut.

Ia berharap nilai Sipakalebbi, Sipatokkong, dan Sipakainge tetap menjadi pegangan masyarakat di Bumi Arung Palakka. Kearifan lokal tersebut harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati, keberanian mengingatkan, dan komitmen menjaga kehidupan sosial yang harmonis.

Pada akhirnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas. Namun, kebenaran tidak dapat ditentukan melalui desas-desus atau tekanan opini di media sosial, melainkan harus ditegakkan berdasarkan bukti, tanggung jawab, dan proses yang adil.

Dengan demikian, klarifikasi dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengakhiri spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik dan persatuan masyarakat Kabupaten Bone.

Komentar