SINJAI, Pos Liputan – Pihak Polres Sinjai telah melakukan gelar perkara terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Senin (29/4/2024).
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdullah dan dihadiri Wakapolres Sinjai, Kasat Reskrim, Kanit PPA serta penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai.
Hasil gelar perkara penyidik memutuskan kasus pencabulan anak Sekolah Dasar yang berlokasi di Desa Sanjai itu naik ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim ditemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Setelah statusnya dinaikkan, kini tim penyidik kini tengah mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat kasus tersebut.
Kapolres Sinjai juga menuturkan bahwa, kasus ini menjadi atensi dan ini sebagai bentuk komitmen untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural termasuk kasus dugaan pencabulan ini.
“Kami akan menuntaskan kasus ini dan memastikan semua langkah hukum akan dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Selasa (24/10/2023).
Hal tersebut dialami oleh seorang murid perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri.
Peristiwa tersebut lantas dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polsi Nomor : LP / B / 250 / X /2023 / SPKT Res Sinjai pada tanggal 27 Oktober 2023.
Atas dasar Laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Bahkan, proses penyelidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk laporan analisis dari ahli psikologi.
Komentar