Kejaksaan Negeri Sinjai Pastikan Ada Tersangka Kasus Dana Hibah SPAM Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Sinjai terus bergulir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.

“Kasus ini sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara, insyaallah ketika sudah selesai penghitungan kerugian negara pasti ada status tersangka, namun belum bisa dipastikan siapa orangnya,” katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Senin 19 Januari 2026 sore.

Baca Juga:  
Baru Menjabat, Dandim 1424 Sinjai Kunjungi Bupati

Jhadi Wijaya menuturkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun dari pihak swasta.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan komitmen melanjutkan perkara ini. Namun, Dia belum bisa memastikan bahwa kapan kasus ini dituntaskan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mohon didoakan. Kasus ini tetap berproses dan Kepala Kejari konsisten menanganinya,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus ini fokus melakukan proses penyidikan.

“Kasus korupsi itu kompleks dan unik. Prosesnya panjang. Bahkan ketika perkara sudah inkrah pun, jika muncul nama baru yang diduga terlibat, tentu akan kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga:  
Dua Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel Berganti

Menurut Jhadi, pihaknya tengah merampungkan alat bukti guna memperjelas konstruksi hukum dugaan korupsi tersebut.

“Penetapan tersangka masih menunggu pendalaman. Alat bukti sedang kami finalisasi,” ujarnya.

Kasus penyidik ini tertuju pada penggunaan dana hibah PDAM periode 2019-2023, dengan nilai mencolok, khususnya pada tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp2,3 miliar.

Tak hanya itu, Kejari Sinjai juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yakni Dinas PUPR, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu.

Baca Juga:  
Aspirasi Soal Proyek Mangkrak Tidak Ditindaklanjuti DPRD Sinjai, HMI-MPO Bakal Lapor ke Kejari

Komentar