Kejati Sulsel dan Kejari Makassar Beda Pendapat Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Luwu Utara

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MAKASSAR, Pos Liputan- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Anti Korupsi dan Gratifikasi (JANGKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (6/5/2026).

Kedatang massa Jangkar di Kantor Kejari dan Kejati Sulsel untuk menyuarakan terkait dugaan korupsi dana pembangunan ruas jalan provinsi di Kabupaten Luwu utara.

Kedua lokasi yang berbeda, massa aksi secara bergantian menyampaikan orasinya yang menyoroti kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan provinsi yang berada di Kabipaten Luwu Utara, Sulsel.

Jenderal lapangan aksi, Andi Ichsan menyebutkan bahwa terkait penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan ruas jalan provinsi di Kabupaten Luwu Utara, menimbulkan tanda tanya besar karena Kejari Makassar dan Kejati sulsel beda pendapat.

Baca Juga:  
Lagi, Kejari Sinjai Tahan Seorang Tersangka Kasus Jembatan Mangkrak Balampangi

Dari hasil kajian kami, pembangunan ruas jalan provinsi di Kabupaten Luwu Utara, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Walaupun pendapat Kejari Makassar dan Kejati Sulsel berbeda, tapi kita tetap menghargai proses hukum,” ujarnya.

Lanjut Andi Ichsan, korupsi adalah perbuatan yang sangat tidak dibenarkan, bahkan masuk dalam kategorisasi kejahatan luar biasa atau “extra ordinary crime” dan seyogyanya penegak hukum tidak mencoba bermain dalam penanganan perbuatan haram tersebut demi terwujudnya penghormatan hukum di Indonesia khususnya sulawesi selatan.

“Gerakan kami tidak berhenti sampai disini, pernyataan yang disampaikan Kejari Makassar dan Kejati Sulsel yang berbeda itu tetap kami kawal, dan kami akan gelar aksi jidat II dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, agar kasus tersebut lebih terang dan transparant hingga adanya penetapan tersangka,” tegas jedral lapangan aksi.

Baca Juga:  
Polres Sinjai Kerahkan 103 Personil Pengawalan Aksi Unjuk Rasa di Sinjai

Sementara itu, massa aksi disambut oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Alamsyah. Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Luwu Utara, kami di Kejaksaan Negeri Makassar hanya menerima pelimpahan perkara.

“Kami disini hanya menerima pelimpahan perkara, perkara ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi selatan, kemudian diteliti dan dipelajari oleh Kejati Sulsel, namun karena tindak pidana korupsi ada di kota makassar jadi secara administrasi pelimpahan perkara dilaksanakan disini (Kejari Makassar),” kata kasi Intel Kejari Makassar.

Kasi Intel menambahkan, menurutnya, lopus perkara yang ditangani Kejari Makassar sementara terjadi luar kota makassar, jadi secara yurudis bukan Kejari Makassar yang menangani perkara tersebut karena hanya menerima administrasi pelimpahan perkara.

Baca Juga:  
LAPI Mendesak Polres Maros Segera Proses Pemilik Tambang Ilegal di Cenrana Maros

“Kami disini hanya menerima pelimpahan perkara, jadi untuk sementara kasus ini sedang ditangani oleh Pidsus dan sementara dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.

Tak berselang waktu lama setelah ditemui oleh Kasi Intel Kejari Makassar, massa aksi bergeser di depan kantor Kejati Sulsel menyampaikan orasinya hingga disambut oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipengkum) Soetarmi, justru memiliki jawaban yang berbeda dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasipengkum mengatakan, terkait kasus yang disoroti teman-teman dari Jaringan Aktivis Anti Korupsi dan Gratifikasi (JANGKAR), sejauh ini kami belum mendapat informasi dan pelaporan.

“Jadi bagaimana kita mau memberikan tanggapan sesuatu yang belum kita ketahui,” singkatnya.

Komentar