JAYAPURA, Pos Liputan – Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa 18 bungkus narkotika jenis ganja di pelabuhan laut Biak.
Kapolres Biak Numfor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Tri Widoyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurdin Rahmati mengatakan, pemuda dengan inisial OKR (23) ditangkap oleh anggota karena didapati membawa narkotika jenis ganja.
“Penangkapan tersbeut bermula saat Kaurbinops Satnarkoba Ipda Ruslan Umagapi bersama personil melakukan penyelidikan diwilayah pelabuhan laut saat KM. Sinabung sedang sandar di Pelabuhan,” ucap Kasat Narkoba, Senin (29/8/2022).
Kemudian, lanjut Kasat Resnarkoba, saat penumpan mulai turun didapatkan informasi bahwa ada pemuda yang memiliki narkoba dan sedang duduk bersama temannya didepan kantor Kelurahan Burokub, kemudian tim menuju tempat tersebut dan mendapati pemuda itu, setelah tim langsung melakukan penggeledahan.
“Saat sedang digeledah pelaku sempat membuang tas ransel miliknya dan langsung melarikan diri, namun dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku selanjutnya diamankan bersama tas ransel miliknya yang ternyata berisikan 18 bungkus narkoba jenis ganja,” terang AKP Nurdin.
AKP Nurdin menambahkan, pelaku OKR setelah dilakukan pemeriksaan mengakui dan juga sesuai dengan identitasnya adalah merupakan warga dari Jayapura yang membawa barang haram tersebut melalui kapal laut dan tiba tadi siang di Pelabuhan Biak.
“Saat ini pelaku kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mendapatkan informasi serta kepentingan penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.
Komentar