Ketahuan Instal Aplikasi MiChat di HPnya, Seorang Perempuan di Sinjai Alami Penganiayaan

Publisher:

SINJAI, Pos Liputan – Seorang pria remaja berusia 18 tahun harus diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sinjai.

Ia merupakan warga Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Pihak kepolisian mengamankan SR atas dugaan tindak penganiayaan dan Pengerusakan yang ia lakukan di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (22/4/2024).

Sekira pukul 17.30 wita. Pelaku melancarkan aksinya menganiaya seorang perempuan berusia 26 tahun.

Atas peristiwa tersebut, korban mengadukan pelaku ke polisi dengan nomor laporan LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan korban bertemu di rumah kontrakan korban.

“Kejadian ini bermula ketika terlapor SR singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu dengannya, Terlapor kemudian meminjam handphone milik korban,” katanya.

“Saat menggunakan handphone tersebut, terlapor melihat adanya aplikasi MiChat di dalamnya. Dia pun bertanya kepada korban, Apa maksudnya aplikasi ini ada di handphone mu,” sambungnya.

Kemudian korban menjelaskan bahwa dia hanya ingin membantu menyelesaikan masalah terlapor dan membayar hutang yang dimilikinya.

Mendengar penjelasan korban, reaksi pelaku menolak tawaran bantuan korban dengan mengatakan bahwa dia tidak membutuhkan uang dari si-korban.

Tanpa diduga, terlapor tiba-tiba membanting handphone korban ke lantai. Kemudian terlapor memukul korban di bagian kepala dan mulut.

Selain itu, dia juga mencakar tangan kanan korban, menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan kerugian materi.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerusakan pada handphone dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan.

“Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kost di jalan KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara,” jelasnya

“Kemudian tim resmob Polres Sinjai bersama Piket Reskrim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Komentar

Lainnnya