JAKARTA, Pos Liputan – Wacana pembentukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk pilkada serentak tahun 2024 dianggap sejumlah pihak sebagai upaya penjegalan terhadap Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Bahkan, hadirnya KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil untuk maju Pilkada Jakarta berpotensi hanya ada satu calon Gubernur Jakarta.
Pasalnya, partai di luar koalisi tersebut berpotensi tidak akan memenuhi syarat ambang batas minimal mengajukan calon gubernur yakni, 20 persen kursi di DPRD Jakarta.
Berkaitan dengan hal tersebut, Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio meminta agar tidak hanya ambang batas syarat pencalonan yang diatur.
Hensat menginginkan adanya aturan terkait ambang batas koalisi partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah.
Menurutnya, hal ini perlu diatur agar tidak ada upaya untuk memborong kursi parpol yang hanya akan memunculkan calon tunggal.
“Harus ada aturan batasan atas ambang batas koalisi parpol dalam Pilpres/ Pilkada, sehingga borong kursi parpol buat munculin calon tunggal bisa kotak kosong bisa distop,” tulisnya di sosial media X sebagaimana dikutip Media Pos Liputan, Jumat (9/8/2024).
Pesta demokrasi seharusnya memberikan ruang yang sama untuk semua orang menjadi calon dan dicalonkan.
Pria yang menjadi founder dari lembaga survei Kedai Kopi ini memberi contoh koalisi partai politik minimal 20 persen dan maksimal 40 persen.
Hal ini ia anggap akan memberikan ruang untuk calon lain maju di Pilkada serentak tahun 2024.
Ia merasa aneh ketika ada calon kepala daerah yang memborong kursi parpol sementara memiliki elektabilitas yang hanya 10 persen dan melawan kotak kosong.
“Misalnya min 20% maks 40, So masih ada ruang untuk calon lain. Masa’ elektabilitas 10% lawan kotak kosong! Aneh!,” katanya.
Hasil survei Litbang Kompas periode Juni 2024 menempatkan Ridwan Kamil di posisi ke tiga dengan angka elektabilitas sebesar 8,5 persen.
Pada posisi ke dua hasil survei tersebut diduduki oleh, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dengan nilai 20 persen.
Sementara di posisi puncak dengan dengan nilai 29,8 persen diraih oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Komentar