Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat di Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu ia katakan saat bertemu dan berdialog dengan para kiai dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Surabaya, Selasa (2712/2022).

“Betul, saya katakan itu (tidak ada pelanggaran HAM berat di Tragedi Kanjuruhan) Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya,” katanya melalui cuitan di akun Twitternya.

Baca Juga:  
Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut Mahfud MD, secara hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM.

“Banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud MD menjelaskan, jika pembunuhan ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat.

Baca Juga:  
20 Politisi Muda Terpegah dan Tervokal Tahun 2022 Versi Indonesia Indicator, Ada Kepala Daerah di Sulsel

Lebih lanjut, ia menegaskan selama dirinya jadi Menkopolhukam, jika ada tindak pidana yang besar selalu persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri jika terdapat pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Masalah kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” jelasnya.

Komentar