JAKARTA, Pos Liputan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Sorotan itu bermunculan usai DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari dinilai terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu oleh DKPP.
Salah satu yang ikut menyoroti KPU ialah Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.
Melalui akun X pribadinya, Mahfud MD menceritakan bahwa ia kaget dengan berita tentang KPU akhir-akhir ini.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya,” tulis Mahfud dikutip media Pos Liputan, Senin (8/7/2024).
Mahfud menceritakan bahwa, Podcast Abraham Samad Speak Up mengupas sisi gelap seputar Komisioner KPU bahkan ada yang meminta fasilitas pribadi.
“Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” katanya.
Karena itu, mantan Menko Polhukam ini meminta agar DPR dan pemerintah tidak tinggal diam menyaksikan peristiwa seperti ini terus terjadi.
“DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” cuitnya.
Mahfud juga menilai, KPU kini tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” katanya.
Sebab menurut dia, semua Komisioner KPU patut dipertimbangkan untuk dilakukan pergantian tanpa harus menunda Pilkada.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” ucapnya.
Pergantian Komisioner KPU ini juga tidak perlu membatalkan hasil Pilpres dan Pileg yang telah digelar beberapa waktu lalu.
“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” jelasnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan sekaligus sebagai Anggota KPU.
Pemberhentian tetap itu diberikan lantaran DKPP menilai Hasyim Asy’ari telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.
Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Komentar