JAKARTA, Pos Liputan – Sinergi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pemerintah daerah secara konsisten melaksanakan kegiatan pengawasan, salah satunya lewat kegiatan operasi pasar.
Seperti di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Pare-pare menggandeng Satpol PP melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Majene dan Polman.
Kegiatan pengawasan bersama Satpol PP juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Wirobrajan, Kecamatan Kraton, Kecamatan Mergangsan dan Kecamatan Kotagede.
Dalam kegiatan operasi pasar di Yogyakarta, Bea Cukai berhasil mengamankan sejumlah rokok dan tembakau iris ilegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan, Operasi gabungan ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dimanfaatkan di bidang pengawasan dengan terus aktif dalam melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal serupa juga dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Jawa Tengah.
“Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada 27-28 Juni 2022 lalu, berlangsung di wilayah Kabupaten Sragen, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Tegal,” terangnya, Jumat (15/7/2022).
Sementara itu, lanjut Hatta Wardhana menyebutkan, di Jawa Barat, Bea Cukai Bandung melaksanakan operasi pasar dan sosialisasi cukai di kota Bandung bersama dengan Pemerintah Kota Bandung.
“kegiatan operasi pasar tersebut, petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap fisik rokok yang dijual untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan di bidang cukai,” tuturnya.
Selain menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang pengawasan, kata dia, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal.
“Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang di bidang cukai. Dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan, diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum,” Hatta menegaskan. (**)
Komentar