SINJAI, Pos Liputan- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sinjai yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menjadi perbincangan hangat diberbagai warung kopi (Warkop).
Seperti yang dikatakan Mr X, proses hukum yang berjalan saat ini menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat, pasalnya, sampai hari ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
“Meskipun Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari) telah menyatakan bahwa kasus ini sudah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi ada kerugian negara, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan penetapan tersangkanya,” ujarnya.
Mr X menyebut bahwa kasus ini menyeret mantan kepala Kantor BKAD Sinjai,
Perhatian masyarakat kian menguat, kata Mr X, setelah pernyataan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda (AMM), dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sinjai Selatan.
Dalam forum tersebut, AMM mengakui pernah berkomunikasi dengan pihak Kejari Sinjai terkait perkara SPAM, termasuk meminta agar pemanggilan terhadap Bupati Sinjai ditunda.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan ruang tafsir yang beragam di masyarakat.
Bahkan, Mr X menilai, klarifikasi dari pihak Kejari Sinjai menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik yang berpotensi menggerus kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor dan bebas dari intervensi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mr X juga menyoroti bahwa perkara hibah SPAM PDAM melibatkan banyak pihak lintas tahun anggaran dan lintas jabatan, mulai dari penyedia jasa, konsultan, hingga unsur pejabat teknis dan pengelola keuangan daerah.
Menurutnya, menambah kompleksitas penanganan perkara, sekaligus memperkuat harapan warga agar proses hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Kejari Sinjai diketahui telah meningkatkan status perkara SPAM PDAM dari penyelidikan ke penyidikan, serta melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat perhitungan potensi kerugian negara.
“Informasi kami terima dari penyidik pidana khusus, tahapannya masih berproses, insyaallah sementara pendalaman beberapa alat bukti yang terkait khususnya menyangkut nilai kerugian negara”, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., Jumat (13/2/2026).
Namun, hingga saat ini, informasi resmi terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut masih terbatas.
Hal tersebut memicu beragam respons dari kalangan mahasiswa dan pegiat sosial di Kabupaten Sinjai, yang berharap agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.














Komentar