SINJAI, Pos Liputan – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai berinisial S dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Lembaga Advokat Tellucappa Law Firm atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Senin, 23 Juni 2025 melalui surat elektronik.
Ketua Tellucappa Law Firm, Sulharmin, mengungkapkan bahwa dugaan ini berkaitan dengan aktivitas judi online jenis High Domino (HD) yang dilakukan oleh Komisioner KPU Sinjai dan diketahui publik setelah tersebar di grup WhatsApp.
“Pertanggal 23 Juni 2025 melalui email, kami telah menyampaikan aduan ke DKPP terkait praktik Judi Online yang telah dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Sinjai berinisial S,” ujar Sulharmin saat menggelar jumpa pers, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai telah melanggar kode etik, prinsip, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pada Pasal 1 poin 22.
“Penyelenggara pemilu sebagaimana kode etik dan prinsip serta prinsip seharusnya menjaga integritas kelembagaan. Sehingga, perbuatan Judi Online menciderai institusi pemilu dan bahkan marwah perwujudan demokrasi yang sesungguhnya,” tuturnya.
Sulharmin berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari DKPP demi menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.
“Kami harap aduan ini bisa menjadi atensi dan menunggu tanggapan DKPP terkait laporan kami,” pungkasnya.
Komentar