JAKARTA, Pos Liputan – Usai viral di media sosial, unggahan seorang perempuan yang membagikan kisahnya dihamili sang pacar yang berprofesi sebagai Polisi viral di media sosial (medsos).
Kini, oknum polisi yang berdinas di Kepulauan Seribu itu resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya.
Oknum Polisi tersebut dipatsus setelah menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita.
Dikutip dari SindoNews, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, Bripda S resmi ditahan sejak Kamis (8/12/2022). Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Bripda S dipatsus atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial A (23).
Diberitakan sebelumnya melalui media ini, oknum Polisi yang hamili pacarnya itu lari dari tanggung jawab, bahkan ia juga disinyalir meminta korbannya gugurkan kandungan.
Bahkan oknum polisi tersebut juga telah melakukan kekerasan terhadap pacarnya itu baik verbal dan fisik.
Lewat unggahannya, si perempuan meminta petinggi Polri untuk memberi keadilan terhadap dirinya.
Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon di tindak lanjuti untuk keadilan bagi diri saya. terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu,” tulis Anggita di akun TikTok miliknya.
Ia juga mengunggah bukti alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua tanda positif mengandung hingga tangkapan layar obrolannya dengan Pacarnya yang lari dari tanggung jawab.
Komentar