MARAOKE, Pos Liputan – Kapolres Merauke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo, S.H bersama anggotanya dan personil Sat Samapta melaksanakan razia pada pabrik Miras lokal ilegal jenis sopi di wilayah kota Merauke, Minggu (7/8/2022).
Kegiatan Razia tersebut dilaksanakan mulai pukul 15.30 WIT hingga pukul 18.30 WIT dengan sasaran para pembuat Miras lokal jenis sopi dan para penjualnya di Kota Merauke.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa pelaksanaan razia kali ini akan dilaksanakan dengan profesional dan humanis guna menghindari gesekan antara masyarakat dengan petugas.
“Kegiatan Razia ini juga bertujuan untuk menurunkan angka tindak pidana yang bermula karena mengkonsumsi Miras, Miras lokal jenis sopi ini dapat menjadi awal mula dari gangguang Kamtibmas karena harganya yang murah dan mudah diperoleh,” ucap Kasat Narkoba.
Lanjut dikatakan, dengan melibatkan 19 personil Polres Merauke melakukan penggerebekan TKP di jalan Kali Weda dari 1 pabrik pembuat Miras lokal tersebut.
Dari hasil penggerebekan, beberapa barang bukti yang disita berupa 2 buah kompor hock, 2 buah ember besar, pipa stanlisteel, 3 buah jerigen 5 liter, 1 buah jerigen 20 liter yang berisikan Miras lokal jenis sopi siap jual, 3 ember cat, 2 buah dandang almunium, 3 ember sedan, 2 pipa besi kecil.
“Dari hasil penggerebekan tidak ditemukan pelakunya yang membuat miras lokal tersebut, sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan terhadap barang bukti semuanya telah diamankan ke Mapolres Merauke,” ungkapnya.
Komentar