PBH PERADI Jakarta Barat Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi dan Pencairan Polis ke Polda Jawa Barat

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BANDUNG, Pos Liputan– Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Barat selaku kuasa hukum korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1038/V/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 30 Mei 2026.

Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum PBH PERADI Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh korban untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya atas dugaan penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada pencairan dana polis asuransi tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban merupakan pemegang polis asuransi jiwa yang diterbitkan pada tahun 2018 dan masih berlaku hingga tahun 2081. Korban mengaku baru mengetahui adanya pencairan dana polis setelah menemukan perubahan data yang diduga dilakukan tanpa persetujuannya.

Baca Juga:  
Pemberhentian Kadus Secara Sepihak, Masyarak Buareng Demo di DPRD Bone

Menurut laporan tersebut, dana yang sebelumnya terhubung dengan rekening Bank BCA atas nama korban diduga dialihkan ke rekening Bank Sinarmas yang didaftarkan menggunakan identitas korban tanpa konfirmasi maupun persetujuan dari yang bersangkutan sebagai pemilik sah data pribadi tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terlapor juga diduga melakukan perubahan data administrasi polis serta menggunakan alamat yang berbeda dalam proses pengiriman kartu ATM.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp725.018.360.

Sebelum menempuh jalur pidana, korban melalui kuasa hukumnya dari PBH PERADI Jakarta Barat telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi kepada pihak yang diduga terlibat. Selanjutnya, pada 29 Mei 2026, para pihak juga mengikuti proses mediasi di Polsek Andir. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian sehingga PBH PERADI Jakarta Barat selaku kuasa hukum korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Barat pada 30 Mei 2026.

Baca Juga:  
Sambut HUT RI ke-77, Warga Griya Antang Harapan Makassar Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum korban menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Salah satu kuasa hukum dari PBH PERADI Jakarta Barat yang mewakili korban sebagai pelapor, Paranta Salsalbila, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan data pribadi, penggunaan identitas tanpa hak, serta dugaan pengalihan dana yang mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  
Mabuk dan Bawa Badik, Petani Asal Tellulimpoe Diamankan Polisi

“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa data pribadi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Setiap penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

PBH PERADI Jakarta Barat menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa pihak yang dilaporkan saat ini masih berstatus terlapor. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Naskah ini sudah menggunakan format berita yang lebih profesional, berimbang, dan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah sehingga layak untuk dipublikasikan di media massa maupun situs organisasi.

Komentar