YAPEN, Pos Liputan – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja di jalan Gajah Mada, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pelaku yang berisial KW (32) berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen, di jalan Gajah Mada, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ia menjelaskan, pada saat penangkapan KW, anggota langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan berhasil ditemukan barang bukti 1 saset plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen menemukan 1 saset plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja yang ada didalam baju miliknya,” ungkap Kombes Pol Kamal, Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut Kombes Kamal mengatakan, anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku dan menemukan barang bukti 1 saset plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja di atas box yang ditutupi tumpukan kain dan juga menemukan 1 buah kantong plastik berwarna hitam, 5 saset plastik bening berukuran sedang dan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang yang semua berisikan ganja ditemukan di atas plaform rumah pelaku.
“Kemudian anggota mendatangi rumah pelaku KW untuk dilakukan pengembangan dan didapati barang bukti lainnya yakni 1 saset plastik bening berukuran sedang, 1 buah kantong plastik berwarna hitam, 5 saset plastik bening berukuran sedang dan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang yang semua berisikan ganja,” ucap Kombes Kamal.
Lanjut Kabid Humas, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kombes Kamal.
Komentar