SINJAI, Posliputan.com – Satuan Intelkam Polres Sinjai saat ini melakukan pelayanan kepada pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .
Terlihat para pemohon SKCK di Polres Sinjai selama dua hari ini semakin banyak atau membludak didepan ruangan SKCK Sat Intelkam Polres Sinjai, Jumat (12/9/2025).
Diketahui kurang lebih 3.971 orang yang mengurus SKCK lewat aplikasi yang disediakan oleh Sat Intelkam Polres Sinjai.
Kasat Intelkam Polres Sinjai, Iptu Hasan Loan saat ditemui mengatakan, bahwa di hari kedua ini disapkan tiga unit komputer dioperasikan dan dua lokasi pelayanan digunakan untuk melayani pemohon SKCK.
“Jadi unit yang kita pakai di Sinjai Barat dialihkan ke Polres Sinjai semua. Jadi ada tiga unit komputer dan dua tempat yang ada didalam Polres digunakan melayani para pemohon SKCK,” Ujar Kasat Intelkam Polres Sinjai.
Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan offline bagi pemohon yang tidak bisa login ke aplikasi pada saat server sedang down.
“Jadi kami tetap layani offline atau manual yang tidak bisa masuk ke Aplikasi disaat server lagi down,” Jelasnya.
Lanjutnya, bagi pemohon yang telah mendaftar melalui aplikasi, pihaknya memberikan nomor urut agar teratur dan tidak menumpuk.
“Pemohon yang sudah mendaftar di aplikasi maupun offline kami tetap berikan nomor urut agar dapat teratur dan tidak terkonsentrasi di satu titik,” Ungkapnya.
Adapun biaya yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Sinjai bagi pemohon SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan ketentuan PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak).
Sementara itu salah seorang warga yang mengurus SKCK di Polres Sinjai, Uni mengapresiasi langkah aplikasi Polri yang diterapkan oleh Polres Sinjai dalam mengurus SKCK.
“Aplikasi ini sangat membantu pak, selain cepat dan tidak lagi kita mengambil berkas pendaftaran di Polres Sinjai,” Ucapnya.
Komentar