Pengadilan Negeri Penajam Tangani 81 Perkara, Kasus Narkotika Capai 78%, Didominasi Pekerja IKN

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

PENAJAM, Pos Liputan – Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) sejauh ini telah menangani 81 kasus perkara pidana dan perdata sejak Januari hingga Mei 2024. Dari total 81 kasus yang ditangani tersebut, terdiri dari 62 perkara pidana serta 19 perkara perdata.

Dari keseluruhan kasus pidana yang ditangani oleh pengadilan, 78% di antaranya merupakan perkara pidana narkotika. Sisanya terdiri dari perkara pidana seperti pencurian, pembunuhan, pelecehan, pemerasan dan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam rentang waktu Januari hingga Mei, dari 81 kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Penajam baik pidana maupun perdata tersebut mencakup tahap persidangan, penuntutan, dan perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam, Amjad Fauzan, menyebutkan bahwa dalam periode Januari hingga Mei 2024, Pengadilan Negeri Penajam telah menangani total 62 perkara pidana. Kasus-kasus ini meliputi tahap persidangan, penuntutan, dan perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:  
Tidak Ada Lagi Sengketa Lahan, Bandara VVIP IKN Ditargetkan Rampung Juli 2024

“Sejak Januari hingga Mei 2024, telah ada 81 perkara yang ditangani, baik yang sedang dalam tahap persidangan, penuntutan, maupun yang telah memperoleh putusan tetap. Kasus-kasus tersebut melibatkan narkoba, anak-anak yang terlibat dengan hukum, pencurian, hingga kasus pelecehan seksual. Dominasi terbesar terdapat pada kasus narkotika dengan persentase hingga 78%,” ujar Amjad Fauzan, Kamis (30/05/2024).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk 19 kasus perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Penajam secara keseluruhan merupakan kasus sengketa lahan, baik sengketa antara orang perorangan, sengketa antar perorangan dengan perusahaan dan juga perkara antara orang perorangan dengan pemerintah.

Amjad juga menjelaskan perbandingan dari tahun sebelumnya kasus penyalah gunaan narkotika cukup mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dan dari kasus narkotika sendiri kata dia didominasi dari pekerja yang ada di IKN.

Baca Juga:  
Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan di Babulu Laut Akan Dirobohkan

“Untuk kasus penyalahgunaan narkotika sendiri hampir kesemuanya yang berkasus itu para pekerja di IKN, dibandingkan tahun sebelumnya cukup meningkat kasusnya, kalau tahun-tahun kemarin itu paling dari Penajam, Babulu dan Waru, sekarang malah di Sepaku(IKN) yang mendominasi,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan kata Amjad Fauzan, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pekerja proyek di IKN didasari dari kebutuhan untuk menambah stamina yang lebih ekstra dalam bekerja, agar stamina tetap stabil menjadikan sebagian pekerja melakukan penyalahgunan narkotika untuk kepentingan sebagai doping.

Sementara itu, kata Amjad Fauzan untuk perkara perdata dengan kasus sengketa lahan, perbandingan jumlah kasus dengan tahun sebelumnya juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi dibandingkan dari jumlah perkara tahun 2023 lalu, dengan jumlah perkara dari Januari hingga Juni 2023 hanya 9 perkara. Namun, saat ini jumlah kasus sejak Januari hingga Mei 2024, pengadilan sudah menangani 19 perkara dan diproyeksikan terus bertambah sejalan dengan adanya IKN.

Baca Juga:  
FKKBPPPN Penajam Paser Utara Geram, Agus Yudi: Kalau Mau Jadi PNS Silahkan ke Jakarta

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Pengadilan Negeri telah menangani jumlah perkara yang lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun sebelumnya dari periode Januari ke Juni 2023 hanya sebanyak 9 perkara. Namun, pada tahun 2024, hingga bulan Mei ini, sudah tercatat 19 perkara yang sedang dalam tahap persidangan atau telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Amjad Fauzan juga menambahkan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur adalah yang paling sedikit, hanya 4 perkara. Namun, semua kasus tersebut telah diselesaikan atau telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).

Komentar