Jakarta, Pos Liputan – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi sekretaris utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2021 di lingkungan auditorat keuangan negara I, di ruang auditorium gedung tower BPK, Kamis (30/6/2022).
Dalam sambutannya, anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., CSFA, mengatakan dalam penyerahan laporan keuangan ini terdapat sebelas Kementerian/Lembaga lain BNN RI menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2021.
“Opini WTP ini merupakan yang keduabelas kalinya diraih oleh BNN RI secara berturut-turut. Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini WTP ini bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian/Lembaga dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” ungkapny.
Lanjut dikatakan, menurut Adhi Suryadnyana, sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2021. Dua hal yang menjadi catatan dari BPK yaitu terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permasalahan SPI seperti penatausahaan kas, pembebanan belanja barang dan modal yang tidak tepat/salah sasaran. Sementara permasalahan kepatuhan terhadap perundang-undangan salah satunya yaitu realisasi belanja barang dan belanja modal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Adhi Suryadnyana menambahkan, berbagai permasalahan yang muncul akan berdampak pada pemborosan keuangan negara dengan total nilai temuan minimal 32,05 miliar rupiah dari 12 kementerian/lembaga. Hal itu kemudian telah ditindaklanjuti oleh K/L dengan melakukan penyetoran sebesar 4,33 miliar rupiah atau 13,52% dari nilai temuan.
“Kami menghibau agar kekurangan lainnya segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tahun berikutnya opini dapat dipertahankan,” tegasnya.
Komentar